Hari ini, Selasa, 03 Januari
2012, pukul 15.00, bertempat di ruang Pers Nusantara 3, MPR RI, pimpinan DPD RI
mengadakan jumpa pers sehubungan dengan kasus sengketa tanah yang terjadi di tanah
ait. Khususnya kasus yang marak akhir-akhir ini, seperti kasus Mesuji, Pulau
Padang dan Bima.
Ketua DPD RI, Irman Gusman
(Sumbar), didampingi: Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas, (DIY), Ir.Rahmat Syah,
(Sumut) , Prof. Dr. Farouk Muhammad (NTB), Intsiawati Ayus (Riau), H. Abdul
Gafar Usman MM. (Riau), Baiq Diah Ratu Ganefi, SH (NTB), Ir. H. Bambang
Soesilo MM. (Kaltim), Ir. Anang Prihantoro (Lampung), H. Hamdani S.IP
(Kalteng),
Kesepakatan dalam rapat bersama DPD RI - DPRD Kabupaten Bima - Kapolres Kota Bima - dan Dirjen Minerba Kementeriaan ESDM, yang juga dihadiri pejabat pimpinan daerah Kabupaten Bima
Tentang:
Kasus unjuk rasa terkait usaha
pertambangan di Kecamatan Lambe Kabupaten Bima
Tanggal 27 Desember 2011, di
Kantor DPRD Kabupaten Bima.
Pertama:
Rapat dapat memahami pengambilan
tindakan upaya paksa yang terpaksa dilakukan oleh Polres Kota Bima dan
menyerahkan kepada Mabes Polri dan Komnas HAM untuk melakukan penilaian tentang
kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM.
Kedua:
Rapat menghargai langkah Bupati
Bima menghentikan sementara kegiatan eksplorasi oleh PT. Sumber Mineral
Nusantara melalui keputusan Bupati Bima, Nomor: 188.45/743/004/2011 tentang
penghentian sementara ijin kegiatan eksplorasi emas oleh PT. Sumber Mineral
Nusantara Kecamatan Lambu, Kecamatan Sape dan Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima
dan sepakat mengambil langkah-langkah dalam rangka mengakomodasi dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- a) Melakukan pendekatamn dan mengkondisikan perusahaan untuk bekerja sama mencari jalan keluar, baik secara proaktif maupun pasif, terkait usaha pertambangan di Kecamatan Lambu seperti yang diaspirasikan oleh masyarakat (langkah ini dilakukan oleh DPD RI dan kementeriaan ESDM dan pihak-pihak terkait pada tingkat pusat yang di dukung oleh Pemerintah Daerah termasuk Polres Bima),
- b) Mengkaji berbagai kemungkinan untuk mencabut SK Bupati Bima, nomor 188.45/357/004/2010 tentang persetujuan penyesuaian izin usaha pertambnagan eksplorasi kepada PT> Sumber Mineral Nusantara (langkah ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang didukung oleh Kementeriaan ESDM dan kementeriaan terkait termasuk DPD RI untuk mengkondisikan dukungan pemerintah pusat serta dukungan DPRD Kabupaten Bima dalam hal suatu kebijakan yang berpihak kepada rakyat harus diambil).
Ketiga:
Rapat sepakat untuk mengambil
langkah-langkah pemulihan keamanan dengan kegiatan-kegiatan, antara lain:
- a) Polri dihimbau untuk melanjutkan upaya pemulihan kemananan dengan tidak menggunakan pasukan pemukul (Brimob) tetapi secara persuasif dengan menggunakan kesep[akatan ini sebagai bahan untuk meyakinkan warga bahwa tuntutan mereka sudah mulai direspon dan ditindak lanjuti;
- b) Semua pihak, terutama anggota DPRD dan anggota DPD RI dan pejabat daerah bersama tokoh masyarakat berupaya mengajak warga untuk kembali melakukan aktivitas keseharian secara norrmal dalam suasana kerukunan;
- c) Polri agara berupaya menciptakan kondisi yang memungkinkan beberapa korban mendapat perawatan di fasilitas-fasilitas kesehatan sebagaimana mestinya dan berupaya menemukan warga yang beklum diketahui nasibnya;
- d) Demikian kesepakatan ini dibuat untuk ditindaklanjuti oleh instansi sesuai tugas dan wewenangnya masing-masing dan akan mengkomunikasikan perkembangannya satu sama lain.
Bima, 27 desember 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar