Mencermati kondisi yang terjadi di Ketapang,
Kalimantan Barat, Komisi IV DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk
mencari solusi atas konflik perkebunan yang terjadi, dimana masyarakat Ketapang
berada pada posisi yang tidak menentu sehubungan dengan masalah yang menimpa Benua Indah Group. Rapat ini diadakan dengan
menghadirkan pihak terkai, yaitu: Gubernur
Kalimantan Barat, Bupati Ketapang, Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Dirjen
Kekayaan Negara Kemenkeu, Dirjen Perkebunan, Dirut Bank Mandiri, Direktur Benua
Indah Group dan Forum Komunikasi Kelapa Sawit.
Dalam rapat tersebut, hadir dua kelompok petani yang
mengklaim sebagai wakil petani Ketapang, yang kemudian, salah satu kelompok
membeberkan bahwa kelompok satunya, termasuk kepala desa adalah tersangka
perbuatan pidana, dengan melakukan pencurian CPO. Suasana sempat memanas karena
pihak yang disebut tidak terima, tetapi diredam oleh pimpinan sidang.
Diantara kesimpulan rapat, pihak DPR RI meminta pernyataan kesediaan pihak Budiyono Tan, selaku direktur Benua Indah Group untuk menyelesaikan hutang pada Bank Mandiri.
3 komentar:
Dari awal pengelolaan mulai proses pembukaan lahan,tanam,pemeliharaan dan panen telah salah
Samapai kemudian konversi lahan banyak terjadi mark up, kemudian diperparah oleh siStem yg mEmberi kesempatan pencurian
Alhasil Benua Indah sbetulnya alat utk dptkan kucuran dana macam2,
Lahan dan hayati didlmnya rusak, hasil nol, uang negara habis bis
program pemerintah pusat yang terbengkalai karena kepentingan pribadi dan politik.
pengobatan asam urat
Posting Komentar