Buntut penolakan terhadap FPI di Palangkaraya, menyebabkan aksi demo
yang anti FPI yang kemudian rusuh.
Sementara, RUU tentang ormas sebagai
revisi UU no 8/1985 masih menunggu sidang paripurna DPR RI untuk disahkan. Dalam
konteks ini, pihak DPD RI akan memberikan masukan kepada DPR RI mengenai
hal-hal yang perlu direvisi atau dipertimbangkan dalam RUU tersebut.
Salah seorang anggota Panitia Perancang Undang-Undang DPD
RI dari daerah pemilihan Jawa Timur, IR. SUPARTONO memberikan jawaban atas
pertanyaan yang diajukan:
“Terhadap UU no 8/1985 tentang ormas, kalau melihat
statusnya, itu sudah harus direvisi, harus di update. Pembentukan Ormas sekarang,
kumpulan lima orang sudah jadi ormas, lalu bentuk cabang dimana-mana”.
Lalu, bagaimana selanjutnya?
“Harus diinventarisir dulu, agar sesuai dengan
kearifan lokal. Dengan menginventarisir dulu, baru dibentuk RUU, jangan RUU
dibahas karena ada faktor sosial (yang terjadi)”.
Ketentuan ttg ormas, apa yg perlu ditambahkan?
“Kalau ormas,
itu harus jelas pendiriannya, persyaratannya
harus ketat, bergerak dibidang apa. Jangan karena hak warga negara untuk berkumpul
lalu membuat ormas, lalu timbul keonaran, seolah-olah idealis, seolah-olah
demokrasi atau Hak Azasi Manusia”.
Bagaimana dengan perbuatan yang anarkhis?
“1. Ormas itu harus dilihat, apa sesuai konstitusi,
kalau ya, lalu berbuat onar, maka negara harus membubarkannya,
2.
Kalau tdk berdasar konstitusi, lalu anarkhis, ya otomatis harus bubar, kalau
perlu dipaksa bubar”.
Bagaimana dengan asas tunggal?
“Dalam NKRI asas Pancasila (digunakan). Sekarang ini karena Pancasila tidak tersosialisasi dengan
baik, rakyat tidak karuan, apa yang bisa
jadi pegangan?. Kapitalisme, lioberalisme, komunis, (bahkan) islam juga (ada)
yang rusuh. Kalau ada ormas, apapun itu, marx, sosialis, kapitalis, islam,
tetapi mereka hidup di NKRI, maka dia tetap dibawah pancasila. (dalam kehidupan
bernegara) dia di bawah pancasila. Ajaran pancasila kan tidak bertentangan dengan
agama. Hanya masalah terminologi, misalnya “tuhan”, malah jadi ramai”.
Bgmn kalau ormas masuk UU Yayasan?
“.........Wah, bisa kacau lagi. Ada UU Yayasan, UU
LSM, bisa-bisa PKK juga masuk yayasan.
Meski aturannya spesifik, tapi fungsi dan perannya beda. Pembentukannya beda, ada
5 orang, punya uang, lalu daftar notaris, lalu ke pengadilan. Jadi harus bisa
dibedakan”.
Harapan terhadap UU yang dibahas?
1.
Harus ada
punishment terhadap ormas yang melanggar, baik secara institusi maupun individu.
2.
Pendirian harus
jelas.
3.
Tidak membatasi
pembentukan cabang, bisa jadi dari daerah membuka cabang di pusat.
4.
Harus ada
inventarisasi masalah dari daerah, dibuatkan naskah akademik, baru dibuat RUU,
jangan karena ada konflik lalu membuat RUU, jadi UU bukan untuk saat ini saja,
tapi untuk ke depan”.
Bgmn pendanaan?
Sah-sah saja, dari luar atau dari dalam. Kalau mereka
nasionalis, ambil duitnya saja. Kan rakyat sudah pintar. Yang penting
ideologinya jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar