Rabu, 15 Februari 2012

IR. SUPARTONO: UU DIBENTUK BERDASARKAN KEARIFAN LOKAL


Buntut penolakan terhadap  FPI di Palangkaraya, menyebabkan aksi demo yang anti FPI  yang kemudian rusuh. Sementara, RUU tentang ormas  sebagai revisi UU no 8/1985 masih menunggu sidang paripurna DPR RI untuk disahkan. Dalam konteks ini, pihak DPD RI akan memberikan masukan kepada DPR RI mengenai hal-hal yang perlu direvisi atau dipertimbangkan dalam RUU tersebut.
Salah seorang anggota Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI dari daerah pemilihan Jawa Timur, IR. SUPARTONO memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan:
“Terhadap UU no 8/1985 tentang ormas, kalau melihat statusnya, itu sudah harus direvisi, harus di update. Pembentukan Ormas sekarang, kumpulan lima orang sudah jadi ormas, lalu bentuk cabang dimana-mana”.
Lalu, bagaimana selanjutnya?
“Harus diinventarisir dulu, agar sesuai dengan kearifan lokal. Dengan menginventarisir dulu, baru dibentuk RUU, jangan RUU dibahas karena ada faktor sosial (yang terjadi)”.
Ketentuan ttg ormas, apa yg perlu ditambahkan?
“Kalau ormas,  itu  harus jelas pendiriannya, persyaratannya harus ketat, bergerak dibidang apa. Jangan karena hak warga negara untuk berkumpul lalu membuat ormas, lalu timbul keonaran, seolah-olah idealis, seolah-olah demokrasi atau Hak Azasi Manusia”.
Bagaimana dengan perbuatan yang  anarkhis?
“1. Ormas itu harus dilihat, apa sesuai konstitusi, kalau ya, lalu berbuat onar, maka negara harus membubarkannya,
2. Kalau tdk berdasar konstitusi, lalu anarkhis, ya otomatis harus bubar, kalau perlu dipaksa bubar”.
Bagaimana dengan asas tunggal?
“Dalam NKRI asas Pancasila (digunakan). Sekarang  ini karena Pancasila tidak tersosialisasi dengan baik, rakyat  tidak karuan, apa yang bisa jadi pegangan?. Kapitalisme, lioberalisme, komunis, (bahkan) islam juga (ada) yang rusuh. Kalau ada ormas, apapun itu, marx, sosialis, kapitalis, islam, tetapi mereka hidup di NKRI, maka dia tetap dibawah pancasila. (dalam kehidupan bernegara) dia di bawah pancasila. Ajaran pancasila kan tidak bertentangan dengan agama. Hanya masalah terminologi, misalnya “tuhan”, malah jadi ramai”.
Bgmn kalau ormas masuk UU Yayasan?
“.........Wah, bisa kacau lagi. Ada UU Yayasan, UU LSM, bisa-bisa PKK  juga masuk yayasan. Meski aturannya spesifik, tapi fungsi dan perannya beda. Pembentukannya beda, ada 5 orang, punya uang, lalu daftar notaris, lalu ke pengadilan. Jadi harus bisa dibedakan”.
Harapan terhadap UU yang dibahas?
1.     Harus ada punishment terhadap ormas yang melanggar, baik secara institusi maupun individu.
2.     Pendirian harus jelas.
3.     Tidak membatasi pembentukan cabang, bisa jadi dari daerah membuka cabang di pusat.
4.     Harus ada inventarisasi masalah dari daerah, dibuatkan naskah akademik, baru dibuat RUU, jangan karena ada konflik lalu membuat RUU, jadi UU bukan untuk saat ini saja, tapi untuk ke depan”.
Bgmn pendanaan?
Sah-sah saja, dari luar atau dari dalam. Kalau mereka nasionalis, ambil duitnya saja. Kan rakyat sudah pintar. Yang penting ideologinya jelas.







Tidak ada komentar: