Kamis, 09 Februari 2012

RDPU KOMISI VIII TENTANG RUU IBADAH HAJI


Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VIII tentang perubahan Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji berlangsung diruang rapat Komisi VIII, hari Kamis, tanggal 9 Pebruari 2012, pukul 10.00 WITA, dihadiri oleh Assosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) dan Indonesian Corruption Wacth (ICW).
Ketua Komisi VIII, Abdul Kadir Karding memimpin jalannya rapat dengan memberikan kesempatan pada narasumber untuk memaparkan buah pemikirannya.
Menurut AMPHURI: wacana yang berkembang untuk merancang perubahan UU No. 13 tahun 2008 sebagai hak inisiatif DPR RI merupakan momentum paling tepat untuk mewujudkan penyelenggaraan haji yang lebih baik ke depan.
Meski demikian, AMPHURI juga memahami pemikiran yang menginginkan dipisahkannya fungsi regulator dan operator yang selama ini menjadi wewenang Kementerian Agama RI berdasarkan UU tersebut, sehingga memandang agar fungsi regulator sebaiknya diatur oleh lembaga yang lebih tinggi, misalnya Kementerian Koordinator.
Sedangkan pihak HIMPUH mengusulkan peninjauan penyelenggaraan Haji yang optimal ditinjau dari beberapa aspek, yaitu: Tata Kelola Lembaga, Tata Kelola Penyelenggaraan, Tata kelola Keuangan dan Pengawasan Haji. Meskipun demikian, HIMPUH tetap memandang Undang-Undang yang berlaku saat ini sudah memadai dalam mengatur pelaksanaan Haji nasional, kecuali dalam hal Tata Kelola Dana Haji, karena pelaksanaan ibadah Haji selalu mendapat sorotan dari segi pelaksanaan.
Indonesia Corruption Wacth memberikan delapan masukan dalam penyelenggaraan ibadah Haji di Indonesia, yaitu: Undang-Undang Haji, Monopoli dan buruknya Tata Kelola Kemenag, Pengelolaan Dana Abadi Umat, Pengelolaan Tabungan Haji, Manipulasi ongkos Haji, Mengawasi Pengawas Haji, Korupsi dalam ibadah Haji, serta dugaan korupsi dalam pengadaan valuta asing ibadah Haji.







Tidak ada komentar: