Kamis, 16 Februari 2012

SOFWAT HADI: EKSISTENSI APARATUR NEGARA


Sofwat Hadi, anggota DPD RI-Kalimantan Seatan menekankan perlunya aparat negara ditempatkan secara adi daam setiap permasalahan yang terjadi.

Dalam dialog tersebut, Drs. Mohammad H. SOFWAT HADI, SH,  anggota DPD RI-KalimantanSelatan,  mangatakan: “ Dalam Negara demokrasi, kebebasan berkumpul dan berserikat dijamin oleh Negara. Setiap kelompok masyarakat dijamin dalam berorganisasi. Setiap organisasi massa harus saling menghargai dan menghormati. Tidak boleh melakukan kekacauan, tidak boleh bertindak yang bertentangan dengan  norma hukum, norma susila dan mengganggu ketertiban umum.
Sebenarnya demo itu suatu bentuk kekerasan, karena mengganggu ketertiban, hanya saja itu dianggap sah. Juga kalau polisi menembak atau memborgol orang, itu kekerasan. Tapi kekerasan itu dilakukan untuk menegakkan hukum dan tidak melanggar hak azazi manusia. Penegakan hukum  itu domainnya Negara, setiap orang tidak boleh menghakimi orang lain.
Jadi kalau ada kesalahan dari anggota suatu ormas, bukan organisasinya yang yang diadili, melainkan pelakunya.”

Pada bagian lain, SOFWAT HADI mengatakan: “ Tidak benar kalau Negara tidak berwibawa, tetapi Negara tetap berkewajiban melindungi rakyat. Dalam penegakan hukum, tergantung juga pada kesadaran hukum masyarakat.”
SOFWAT HADI mencontohkan: “Dalam suatu kerusuhan, polisi melindungi harta dan jiwa, tetapi seringkali polisi disalahkan.



Tidak ada komentar: