Sofwat
Hadi, anggota DPD RI-Kalimantan Seatan menekankan perlunya aparat negara
ditempatkan secara adi daam setiap permasalahan yang terjadi.
Dalam dialog tersebut, Drs. Mohammad
H. SOFWAT HADI, SH, anggota DPD
RI-KalimantanSelatan, mangatakan: “
Dalam Negara demokrasi, kebebasan berkumpul dan berserikat dijamin oleh Negara.
Setiap kelompok masyarakat dijamin dalam berorganisasi. Setiap organisasi massa
harus saling menghargai dan menghormati. Tidak boleh melakukan kekacauan, tidak
boleh bertindak yang bertentangan dengan
norma hukum, norma susila dan mengganggu ketertiban umum.
Sebenarnya demo itu suatu bentuk
kekerasan, karena mengganggu ketertiban, hanya saja itu dianggap sah. Juga
kalau polisi menembak atau memborgol orang, itu kekerasan. Tapi kekerasan itu
dilakukan untuk menegakkan hukum dan tidak melanggar hak azazi manusia.
Penegakan hukum itu domainnya Negara,
setiap orang tidak boleh menghakimi orang lain.
Jadi
kalau ada kesalahan dari anggota suatu ormas, bukan organisasinya yang yang
diadili, melainkan pelakunya.”
Pada bagian lain, SOFWAT HADI
mengatakan: “ Tidak benar kalau Negara tidak berwibawa, tetapi Negara tetap
berkewajiban melindungi rakyat. Dalam penegakan hukum, tergantung juga pada
kesadaran hukum masyarakat.”
SOFWAT HADI mencontohkan: “Dalam
suatu kerusuhan, polisi melindungi harta dan jiwa, tetapi seringkali polisi
disalahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar