Ketua Panja Rancangan Undang-Undang Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, dan Pangan Olahan, H. A. DIMYATI NATAKUSUMAH, SH. MS. MH, memberikan keterangan pers di ruang press room DPR RI, hari Selasa, 7 Pebruari 2012, pukul 13.30 WITA.
Dalam konperensi pers tersebut, Dimyati Natakusumah menjelaskan tentang RUU yang sedang dibahas saat ini.
Argumentasi
Rancangan Undang-Undang
Filosofi
(a) Pembangunan ansional adalah kehendak untuk terus meningkatkan kemakmuran
dan kesejahteraan rakyat Indonesia dalam segala aspek kehidupan serta
diselenggarakan secara terpadu, terarah dan berkesinambungan berdasarkan
Pancasila dan UUD '45. Sejalan dengan hal itu, negara memiliki kewajiban
menjalankan pembangunan dalam bidang kesehatan yang dapat menjamin dan
melindungi kesehatan masyartakat.
(b)
Sosiologis
Saat ini masih
diproduksi dan diperdagangkan produk-produk Sediaan Farmasi, Alkes, PKRT dan
Pangan Olahan yang tidak aman bagi kesehatan. Demikian pula kegiatan atau
proses produksi pangan untuk konsumsi anak dibawah usia 5 tahun masih belum
memberikan jaminan keamanan kesehatan dan memiliki resiko yang sangat
membahayakan pertumbuhan anak. Banyak produk sediaan farmasi, alkes, PKRT dan
olahan pangan yang beredar di masyarakat yang berasal dari negara lain tidak
memiliki standar kesehatan sehingga berdampak buruk bagi kesehatan dan keamanan
masyatakat.
(c)
Yuridis
§
UU
No. 36/2009 tentang Kesehatan, UU No. 35/2009 tentang Narkotika, UU No. 23/1997
tentang Psikotropika, UU No. 7/1996 tentang Pangan dan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan
Konsumen belum secara tegas, integrasi dan konpehensip mengatur Sediaan
Farmasi, Alkes, PKRT dan Olahan Pangan.
§
Pengaturan
mengenai ketersdiaan dan pengawasan Sediaan Farmasi, Alkes, PKRT dan Pangan
Olahan, regulasinya ditetapkan dalam keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000
tentang Badan Pemerintah Non Departemen memiliki hierarki yang lebih rendah
dibandingkan UU.
§
Belum
ada satu Undang-Undang yang menjadi landasan yang kuat dan komperehensip
tentang sistem pengaturan Sediaan Farmasi, Alkes, PKRT dan Pangan Olahan di
Indonesia.
Pengaturan Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dan Pangan Olahan bertujuan untuk:
a.
Melindungi
masyarakat dari resiko pengadaan, pembuatan dan peredaran Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang tidak memenuhi standar dan
persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu serta peredaran Pangan Olahan
yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, mutu dan gizi.
b.
Melindungi
masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan/atau penggunaan yang salah dari
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
Asas RUU
·
Kemanusiaan,
·
Keamanan,
·
Khasiat/manfaat,
·
Mutu,
·
Ketersediaan.
Ruang Lingkup Pengaturan
·
Sediaan
Farmasi,
·
Alat
Kesehatan,
·
Perbekalan
Kesehatan Rumah Tangga
·
Pangan
Olahan.
Pengaturan, meliputi fungsi-fungsi:
·
Penetapan
standar dan persyaratan,
·
Pengadaan
dan pembuatan
·
Penandaan
dan informasi
·
Peredaran,
·
Impor
dan ekspor,
·
Promosi
dan iklan,
·
Partisipasi
masyarakat.
Beberapa substansi rumusan norma RUU
A.
Sediaan
Farmasi, Alat Kesehatan dan PKRT:
(1)
Pengadaan
dan pembuatan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan PKRT wajib dilakukan sesuai
dengan cara pengadaan dan pembuatan yang baik.
(2)
Pembuatan
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan PKRThanya dapat dilakukan oleh BUMN.
(3)
Pembuatan
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan PKRT sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha setelah mendapat izin dari Menteri Negara
BUMN.
(4)
Pelaku
usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi pembuatan Sediaan
Farmasi berupa obet tradisional yang dilakukan oleh perorangan.
B.
Pangan
Olahan
(1)
Pengadaan,
pembuatan dan peredaran Pangan Olahan wajib memenuhi standar dan persyaratan
keamanan dan mutu gizi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengadaan
dan pembuatan Pangan Olahan untuk konsumsi anak usia di bawah lima (5) tahun
hanya dapat dilakukan oleh BUMN.
(3)
Pengadaan
dan pembuatan Pangan Olahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha setelah mendapat izin
dari Menteri Negara BUMN.
(4)
Pelaku
usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar