Rabu, 01 Februari 2012

DPD REKOMENDASIKAN 17 CALON ANGGOTA BPK


Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengadakan konperensi pers di ruang pers DPD, hari Rabu, 1 Pebruari 2012, pukul 16.00 WITA.
Hadir dalam konpererensi pers tersebut, wakil Ketua Komite IV; Litha Brent, SE dan Hasbi Ansyori, SE. MM. Turut hadir memberikan penjelasan kepada wartawan; Prof. Dr. Jhon Pieris, SH. MS, Sofia Maipaw, SH dan Drs. H. Mohammad Sofwat Hadi, SH.
Dalam pengantarnya, Hasbi Ansyori mengemukakan bahwa: DPD RI merekomendasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 17 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki nilai kecocokan dan kompetensi yang tinggi. Ke-17 calon memperoleh nilai yang tinggi diantara 35 calon yang melewati tahapan, antara lain; pemaparan visi dan misi serta tanya jawab.
Komite IV DPD melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang konstitusionalnya berdasarkan pasal 23F ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Pertimbangan DPD disampaikan tertulis kepada DPR dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak tanggal surat DPR.
Dalam sesi tanya jawab, wartawan dari press room DPD, menanyakan kesiapan pihak DPD menerima kenyataan, apabila calon yang diajukan kemudian ditolak oleh DPR.
Menjawab hal tersebut; Wakil Ketua Komite IV, Hasbi Ansyori mengemukakan, bahwa Komite IV telah melakukan seleksi sesuai aturan yang berlaku, namun bila hal itu tidak ditanggapi oleh DPR, maka pihak DPD akan melakukan judicial review terhadap UUD 1945, pasal 23F, ayat (1).
Hal tersbut diperkuat oleh Prof John Pieris dan Sofwat Hadi agar kejadian sebelumnya tidak terulang lagi.





Materi Konperensi Pers Komite IV DPD RI:

Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merekomendasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 17 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki nilai kecocokan dan kompetensi yang tinggi. Ke-17 calon memperoleh nilai yang tinggi diantara 35 calon yang melewati tahapan, antara lain; pemaparan visi dan misi serta tanya jawab.
Hasil pemilihan calon anggota BPK disampaikan pimpinan Komite IV DPD dalam Sidang Paripurna DPD di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 Pebruari 2012, yang kemudian disahkan menjadi keputusan DPD. Pemilihan calon dipimpin H. Cholid Mahmud, ST, MT, selaku Ketua Komite IV DPD serta Litha Brent, SE dan Hasbi Anshory, SE, MM selaku Wakil Ketua Komite IV DPD.
Pimpinan Komite IV DPD menegaskan, dua anggota BPK yang dipilih DPR diambil dari 17 calon anggota BPK yang direkomendasikan DPD. Merka adalah; 
  1. Syafri Adnan Baharuddin, MBA, Ak; 
  2. Sapto Amal Damandari Ak, CPA; 
  3. Dr. Fadjar OP. Siahaan, Ak; 
  4. Prof.  Emita W. Astami, P. Hd,
  5. Dr. Ir. H. Fontian Munzil, SH. MH, CFP,
  6. Dr. M. Zaeni Aboe Amin, SE. MM,
  7. Tubagus Haryono,
  8. Drs. Dharma Bhakti, MA
  9. Dr. Nursanita Nasution, SE. ME
  10. Porhas Lumban Tobing,
  11. Eddy Rasyidin,
  12. Farid Prawiranegara CPA,
  13. Ario Wijanarko, SH. M. Sc,
  14. Agung Firman Sampurna,
  15. Drs. Rosjidi, Ak. CFE,
  16. Drs. Jufri Bandang, PK, SE, Ak, dan
  17. Drs. Hasril Muthalib, Ak. MM.
Komite IV DPD menyimpulkan, 17 calon memperoleh nilai yang tinggi diantara 35 calon yang diseleksi. Kriteria penilaiannya ialah; kecocokan (integritas dan kepemimpinan) dan kompetensi (pendidikan dan pengalaman). Pemetaan kecocokan dan kompetensi berbentuk kuadran yang dilakukan setelah penelaahan berkas administrasi, pemaparan visi dan misi serta tanya jawab, dan penentuan urutan nilai yang diperoleh setiap calon anggota BPK.
Ke-35 calon anggota BPK, disampaikan DPR tanggal 29 Desember 2011. Mengingat terdapat dua anggota BPK yang masa jabatannya berakhir, 17 calon anggota BPK direkomendasikan sebagai pertimbangan DPD kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
Komite IV DPD melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang konstitusionalnya berdasarkan pasal 23F ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Pertimbangan DPD disampaikan tertulis kepada DPR dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak tanggal surat DPR.






Tidak ada komentar: