Rabu, 08 Februari 2012

SCOUT PARLIAMENTARY ASSOCIATION


Ø  Parlemen Pramuka (Scout Parliamentary Association) adalah perkumpulan anggota Pramuka yang sedang duduk sebagai anggota parlemen, yaitu sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DPRD Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Ø  Scout parliamentary club pertama dibentuk oleh 14 orang anggota Korea Scouts yang jadi anggota parlemen Korea dengan nama “Korea scout parliamentary clu”tahun 1983. Pada tahun 1988 namanya berubah menjadi “Korea scout parliamentary association” disingkat KSPA.

Ø  Pada tahun 1990 dibentuklah world scout parliamentary union (WSPU) di Seoul, Korea dan terpilih sebagai ketuanya Kim Chong Hoh.

Ø  Tujuan dibentuknya Scout Parliamentary Association:
1.  Untuk meningkatkan koordinasi dengan gerakan pramuka, World Scout Parliamentary Union (WSPU) dan stakeholder lainnya yang komitmen untuk memajukan gerakan pramuka.
2.  Bekerjasama dengan Kwartir gerakan pramuka untuk mendukung kegiatan anggota pramuka dan pemuda khususnya agar tercipta rasa persaudaraan antara anggota pramuka.

Ø  Konferensi WSPU
Pada konperensi ke 6 World Scout Parliamentary Union (WSPU) di Seoul, Korea, pada wal Nopember 2010 Indonesia diundang untuk hadir, yang diwakili oleh: Bapak Jefirstson Riwu Kore dari Komisi X.
Saat ini aspirasi dan desakan untuk segera membentuk Ïndonesia Scout Parliamentary Association”atau Assosiasi Parlemen Pramuka Indonesia bermunculan dari anggota DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Seperti desakan dari Hatta, Ka Kwarda gerakan pramuka Kaltim yang juga ketua DPRD Kaltim sangat bersemangat untuk segera membentuk Ïndonesia Scout Parliamentary Association: atau Assosiasi P{arlemen Pramuka Indonesia.

Ø Sesuai dengan pasal 36 dan 37 UU No. 12 tahun 2010 tentang gerakan pramuka, Kemenpora siap memfasilitasi pembentukan Indonesia Scout Parliamentary Association atau Assosiasi parlemen pramuka Indonesia.

Ø Wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah (pasal 36), bertugas, antara lain:
1.       Membimbing, mendukung dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan.
2.       Membantu ketersediaan tenaga, dana dan fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.

Ø Wewenang pemerintah dan pemerintah daerah menurut pasal 37:
1.     Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan kepramukaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.     Pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dilaksanakan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati serta Walikota.

Demikian release yang diberikan oleh Staf Ahli Menpora bidang  Kepramukaan, Prof. Dr. H. Amran Razak, SE.






Tidak ada komentar: