Ø
Parlemen Pramuka
(Scout Parliamentary Association) adalah perkumpulan anggota Pramuka yang
sedang duduk sebagai anggota parlemen, yaitu sebagai anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DPRD Propinsi
maupun Kabupaten/Kota.
Ø
Scout
parliamentary club pertama dibentuk oleh 14 orang anggota Korea Scouts yang
jadi anggota parlemen Korea dengan nama “Korea scout parliamentary clu”tahun
1983. Pada tahun 1988 namanya berubah menjadi “Korea scout parliamentary
association” disingkat KSPA.
Ø
Pada tahun 1990
dibentuklah world scout parliamentary union (WSPU) di Seoul, Korea dan terpilih
sebagai ketuanya Kim Chong Hoh.
Ø
Tujuan
dibentuknya Scout Parliamentary Association:
1. Untuk meningkatkan koordinasi dengan gerakan pramuka,
World Scout Parliamentary Union (WSPU) dan stakeholder lainnya yang komitmen
untuk memajukan gerakan pramuka.
2. Bekerjasama dengan Kwartir gerakan pramuka untuk
mendukung kegiatan anggota pramuka dan pemuda khususnya agar tercipta rasa
persaudaraan antara anggota pramuka.
Ø
Konferensi WSPU
Pada konperensi ke 6 World Scout Parliamentary Union
(WSPU) di Seoul, Korea, pada wal Nopember 2010 Indonesia diundang untuk hadir,
yang diwakili oleh: Bapak Jefirstson Riwu Kore dari Komisi X.
Saat ini aspirasi dan desakan untuk segera membentuk
Ïndonesia Scout Parliamentary Association”atau Assosiasi Parlemen Pramuka
Indonesia bermunculan dari anggota DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota. Seperti desakan dari Hatta, Ka Kwarda gerakan pramuka Kaltim
yang juga ketua DPRD Kaltim sangat bersemangat untuk segera membentuk Ïndonesia
Scout Parliamentary Association: atau Assosiasi P{arlemen Pramuka Indonesia.
Ø
Sesuai dengan
pasal 36 dan 37 UU No. 12 tahun 2010 tentang gerakan pramuka, Kemenpora siap
memfasilitasi pembentukan Indonesia Scout Parliamentary Association atau
Assosiasi parlemen pramuka Indonesia.
Ø
Wewenang
Pemerintah dan Pemerintah Daerah (pasal 36), bertugas, antara lain:
1.
Membimbing,
mendukung dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara
berkelanjutan.
2.
Membantu
ketersediaan tenaga, dana dan fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan
kepramukaan.
Ø
Wewenang
pemerintah dan pemerintah daerah menurut pasal 37:
1.
Pemerintah dan
pemerintah daerah berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Pengawasan
terhadap penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dilaksanakan oleh Menteri, Gubernur,
dan Bupati serta Walikota.
Demikian
release yang diberikan oleh Staf Ahli Menpora bidang Kepramukaan, Prof. Dr. H. Amran Razak, SE.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar