Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa, 28 Pebruari
2012, dibuka wakil ketua Pramono Anung, dengan agenda:
1. Pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap
Rancangan Undang-Undang tentang pengesahan tujuan antara pemerintah RI dan
pemerintah daerah administrasi Hongkong, RRC tentang bantuan hukum timbal balik
dalam masalah pidana.
2. Laporan komisi IX DPR RI mengenai hasil pembahasan persetujuan barang milik
negara berupa vaksin mentefak atele 135y kementerian kesehatan kepada
pemerintah Kenya,
dilanjutkan dengan pengambilan keputusan,
3. Pembentukan pansus-pansus, yaitu pansus rancangan undang-undang
tentang keamanan nasional, pansus rancangan undang-undang tentang pemerintahan
daerah dan rancangan undang-undang tentang desa,
4. Penetapan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi kreatif
dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional menjadi mitra Komisi X DPR RI,
5. Laporan Badan kehormatan tentang keputusan etik Badan
kehormatan DPR RI.
Pada kesempatan tersebut, pimpinan sidang juga
memperkenalkan anggota dari pergantian antar waktu, atas nama: K. H. Mustakim
Syafi’I menggantikan Sucipto, SH, M. Kn, dari Partai Demokrat dan Said Mustafa
menggantikan Ir. H. Aswar Abubakar dari Partai PAN.
Selanjutnya pimpinan sidang membacakan tujuh (7) surat masuk, diantaranya: yaitu dari Presiden
RI tentang permohonan pertimbangan bagi duta
besar Republik India untuk Indonesia dan permohonan pertimbangan bagi pencalonan
bagi duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara-negara sahabat untuk Indonesia. Surat dari Menteri
Keuangan perihal usulan tiga nama akuntan publik calon pemeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK tahun 2011. Surat Presiden RI perihal
Rancangan Undang-Undang tentang penyertaan The International Convention on the
Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families. Surat dari Baleg DPR RI perihal
penyampaian usul edukasi Badan Legislasi
terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang No.
30/2004 tentang jabatan Notaris. Ke enam usulan dari pengusul hak interpelasi
atas moratorium pemberian remisi, assimilasi, kebebasan bersyarat bagi
narapidana tindak pidana korupsi dan terorisme kepada pemerintah RI. Dan surat
wakil ketua BPK RI perihal usulan tiga (3) nama untuk melakukan pemeriksaan
atas laporan keuangan BPK RI tahun 2011 yang akan ditunjuk oleh DPR RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar