Selasa, 28 Februari 2012

PARIPURNA DPR RI


Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa, 28 Pebruari 2012, dibuka wakil ketua Pramono Anung, dengan agenda:
1.     Pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang pengesahan tujuan antara pemerintah RI dan pemerintah daerah administrasi Hongkong, RRC tentang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana.
2.     Laporan komisi IX DPR RI mengenai hasil pembahasan persetujuan barang milik negara berupa vaksin mentefak atele 135y kementerian kesehatan kepada pemerintah Kenya, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan,
3.     Pembentukan pansus-pansus, yaitu pansus rancangan undang-undang tentang keamanan nasional, pansus rancangan undang-undang tentang pemerintahan daerah dan rancangan undang-undang tentang desa,
4.     Penetapan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi kreatif dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional menjadi mitra Komisi X DPR RI,
5.     Laporan Badan kehormatan tentang keputusan etik Badan kehormatan DPR RI.
Pada kesempatan tersebut, pimpinan sidang juga memperkenalkan anggota dari pergantian antar waktu, atas nama: K. H. Mustakim Syafi’I menggantikan Sucipto, SH, M. Kn, dari Partai Demokrat dan Said Mustafa menggantikan Ir. H. Aswar Abubakar dari Partai PAN.
Selanjutnya pimpinan sidang membacakan tujuh (7) surat masuk, diantaranya:  yaitu dari Presiden RI tentang permohonan pertimbangan bagi duta besar Republik India untuk Indonesia dan permohonan pertimbangan bagi pencalonan bagi duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara-negara sahabat untuk Indonesia. Surat dari Menteri Keuangan perihal usulan tiga nama akuntan publik calon pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK tahun 2011. Surat Presiden RI perihal Rancangan Undang-Undang tentang penyertaan The International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families. Surat dari Baleg DPR RI perihal penyampaian usul edukasi  Badan Legislasi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang No. 30/2004 tentang jabatan Notaris. Ke enam usulan dari pengusul hak interpelasi atas moratorium pemberian remisi, assimilasi, kebebasan bersyarat bagi narapidana tindak pidana korupsi dan terorisme kepada pemerintah RI. Dan surat wakil ketua BPK RI perihal usulan tiga (3) nama untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan BPK RI tahun 2011 yang akan ditunjuk oleh DPR RI.



Tidak ada komentar: