Senin, 30 Januari 2012

PERTEMUAN APKASI DENGAN DPD RI

Pertemuan Assosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dengan pimpinan DPD RI berlangsung di ruang rapat DPD RI, lantai 8, gedung Nusantara III, hari Senin, Tanggal 30 januari 2012, pukul 14.00.
Setelah Ketua DPD RI, Irman Gusman membuka acara dan menjelaskan maksud pertemuan tersebut, Ketua Apkasi memperkenalkan organisasinya beserta perangkat Bupati yang sempat hadir.
Dalam sambutannya, Ketua Apkasi  menjelaskan visi organisasi, yakni terwujudnya penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab guna mencapai tujuan nasional dalam wadah negara kesatuan RI. Sedangkan misi dan fungsi Apkasi dalam hubungannya dengan DPD RI, dinilai sangat strategis mengingat DPD RImengemban fungsi representasidae rah, sementara fungsi Apkasi adalah fasilitator dalamme mperjuangkan kepentingan serta aspirasid aerah.
" Dalam hubungan itu, beberapa kegiatan Apkasi seyogyanya bersinergi dengan kegiatan-kegiatan DPD RI.: lanjut Ketua Apkasi.
 Dalam kesempatan iyu, Ketua Apkasi jugamen yampaikan usulan tentang UU Pemilukada, antara lain:

  1. Diperlukan aturan rinci untuk menjamin efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pemilukada berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
  2. Harus dirumuskan aturan untuk melandasi terwujudnya kinerja penyelenggara dan pengawasya ng independen, profesional dan akuntabel. Dalam hubungan ini,s anksi administratif maupun pidana bagi penyelenggara atau pengawas yang melakukan penyimpangan harus lebih tegas.
























Pointer audience DPD RI dengan Dewan Pengurus Assosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia:
  1. Assosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) meminta dukungan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terkait kebijakan pemberantasan korupsi, terutama tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah. APKASI berharap ada regulasi atau kebijakan yang dapat menjamijn perlindungan bagi kepala daerah dalam menjalankan tugas. Regulasi yang tegas akan menghilangkan keragu-raguan dalam proses pengambilan keputusan oleh kepala daerah.
  2. APKASI meminta dukungan DPD RI untuk peningkatan dana transfer ke daerah. Alokasi dana ke daerah, baik DAU maupun DAK harus memenuhi rasa keadilan, kepatutan dan kepantasan. APKASI juga berharap dana PNPM dapat ditingkatkan dengan catatan cost sharing kabupaten yang tidak terlalu tinggi.
  3. APKASI meminta ketegasan untuk kebijakan nasional mengenai moratorium PNS. Hal ini harus segera ditindak lanjuti guna meningkatkan akurasi dalam perencanaan anggaran di daerah, serta penyesuaian dalam alokasi anggaran di daerah. Hal ini penting mengingat kondisi setiap daerah yang berbeda-beda.
  4. APKASI menilai penerapan pemerintahan yang berjalan harmonis antara ketentuan/aturan pusat dan pola interaksi belum berlanjut maksimal. APKASI menilai adanya potensi ketidakselarasan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, ketika dibentuk UU yang tidak sesuai dengan asas desentralisasi. APKASI melihat banyaknya persoalan di daerah, seperti hambatan komunikasi. Contohnya perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara. APKASI akan mendukung bila dilakukan judicial review atas UU tersebut.
  5. DPD RI diharapkan dapat meningkatkan harmonisasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah ibarat dua sisi mata uang, dalam kenyataannya sering terjadi, daerah dan pusat berhadap-hadapan.
  6. APKASI mengangkat juga mengenai kebijakan pemerintah kepada pengusaha dan assosiasi sawit dalam kaitan dengan penanganan jalan yang dipakai oleh perkebunan sawit. Hal ini merupakan bagian yang perlu dikoreksi. Daerah yang memiliki perkebunan sawit, sekarang ini tidak mendapat apa-apa, sementara jalan-jalan kabupaten hancur oleh angkutan sawit tersebut yang perbaikannya menjadi tanggung jawab kabupaten. DPD RI diharapkan dapat mendorong terciptanya regulasi yang mengatur tentang pembagian penghasilan dari kebun sawit untuk daerah.
  7. Terungkap juga mengenai pengunduran diri wakil kepala daerah, merupakan hal yang buruk. Seharusnya pemerintah pusat atau Menteri Dalam Negeri mempertimbangkan untuk tidak menyetujui pengunduran diri tersebut.
  8. Untuk alasan berbagai masalah tersebut, APKASI mendukung penuh amandemen UUD 1945 yang digagas oleh DPD RI.
  9. Pertemuan antara DPD RI dengan APKASI merupakan pertemuan yang baik. Pertemuan ini akan dilakukan secara reguler. Beberapa hal yang merupakan gagasan sejalan antara DPD RI dengan APKASI seperti UU Minerba, UU Migas, UU Jalan, dll yang juga oleh DPD sedang diusulkan untuk direvisi.

Tidak ada komentar: