Perjuangan
perempuan parlemen yang bersinergi dengan garakan perempuan dalam
memperjuangkan pasal perubahan dalam revisi UU Pemilu telah membawa angin
segar. Setidaknya ini dapat dilihat dari keberhasilan memasukkan usulan yang
dibahas dalam Panja Pemilu yang meliputi “pencalonan minimal 30% perempuan pada
aetiap daerah pemilihan dan “setiap 3 calon dinomor urut selanjutnya
sekurang-kurangnya ada satu calon perempuan”.
Usulan krusial ini ada di pasal 53, 55 dan 57 yang kalimatnya akan
disempurnakan.
Minimnya
jumlah perempuan yang hanya dua (2) orang dari total duapuluh lima (25) orang anggota panja, pada awalnya
menimbulkan kekhawatiran dapat mewujudkan harapan dari banyak pihak ini. Namun
Anna Muawanah (PKB) dan Nurul Arifin (Golkar) terbukti mampu menghasilkan
terobosan dalam diskusi yang tidak mudah. Hal ini sekaligus juga menunjukkan
adanya komitmen yang tinggi dari Panja Pemilu yang bekerja keras melahirkan
kebijakan dengan bersandarkan masukan dari berbagai pihak.
Dalam acara ini, selaku, nara sumber terdiri dari:
1. Dr. Chusnul Maríyah
2. Taufik Hidayat, Ketua Panja Pemilu DPR RI,
3. Reni Marlinawati,
4. Ledia Hanifa,
5. Masruha (Komunitas Perempuan)dan
6. Alida (Aliansi Jurnalis Indonesia)
Dalam acara ini, selaku, nara sumber terdiri dari:
1. Dr. Chusnul Maríyah
2. Taufik Hidayat, Ketua Panja Pemilu DPR RI,
3. Reni Marlinawati,
4. Ledia Hanifa,
5. Masruha (Komunitas Perempuan)dan
6. Alida (Aliansi Jurnalis Indonesia)
Usulan baru tentang keterwakilan perempuan:
Pasal 53: Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 memuat paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan DI SETIAP DAPIL.
Pasal 55:
(1) Nama-nama calon dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 disusun berdasarkan nomor urut yang disusun dengan cara sebagai berikut:
a. Nomor urut (1) dan (2) disusun daftar caleg jenis kelamin berbeda, dan
b. Nomor urut (3) dan selanjutnya ada (1) calon perempuan diantara tiga (3) calon.
(2) pada ayat (1) disertai pasfoto diri terbaru.
Pasal 57:
1. KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
(2). KPU Propinsi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Propinsi dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
(3) KPUmelakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
(4). KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota mengembalikan daftar nomor urut calon kepada partai politik yang tidak mencantumkan 30 % perempuan pada daftar calon tetap di setiap daerah pemilihan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 53.
(5). KPU, KPU Propindi dan KPU Kabpaten/Kota mengembalikan daftar nomor urut calon kepada partai politik yang tidak mengurutkan daftar calon tetap di setiap daerah pemilihan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 55 ayat (1).
(6). Pengembalian daftar Caleg Tetap kepada partai bersangkutan untuk diperbaiki paling lambat tujuh (7) hari.
(7). Jika dalam waktu tujuh (7) hari partai tersebut tidak mengembalikan berkas perbaikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (6), maka daftar caleg untuk dapil itu dianggap tidak ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar