Rabu, 29 Februari 2012

DEMOKRASI INDONESIA MENDEKATI SISTEM YUNANI KUNO


Badan Legislasi DPR menyelenggarakan workshop dan fokus Group Discussion di ruang rapat KKII Gedung Nusantara MPR/DPR RI, Rabu, 29 Pebruari 2012. Kegiatan ini mengambil judul “ MENATA PARLEMEN YANG DEMOKRATIS, EFEKTIF DAN AKUNTABEL”.
Acara ini dibuka Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, dengan peserta dari  kalangan Akademik, Anggota DPR dan DPD RI, serta mahasiswa dan Insan Pers.
Dalam sambutannya, Priyo Budi Santoso menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan acara tersebut, karena DPR akan menentukan tentang arah, bangun dan desain parlemen apa yang akan dibangun  dalam periode ini. Terhadap DPD yang terus memperjuangkan eksistensinya, diperlukan berbagai pendekatan untuk dapat duduk bersama. Intinya DPR akan terbuka, dan acara ini adalah ekspresinya.
Lebih jauh, Priyo Budi Santoso mengatakan: “ Demokrasi yang kita bangun hari ini, mengejutkan banyak pihak. Utusan kongres AS merasa takjub melihat demokrasi di Indonesia, yang sudah diluar batas pemikiran mereka. Benar AS adalah guru demokrasi. Seluruh mata tertuju pada demokrasi di AS, tetapi Indonesia telah mempraktekkan sistem demokrasi yang mendekati sistem Yunani Kuno. Itu buah karya amandemen di jaman reformasi. Kekuasaan Prwsiden sebagian terbagi ke gedung Parlemen, sebagian ke daerah.
Amandemen juga melahirkan bayi baru bernama DPD, MK dan KY. Dalam prosesnya ketika mendesain DPD, opsinya, luar biasa tarik menariknya, hingga yang sekarang ini. Dengan kewenangan “dapat”.
Terhadap keinginan DPD untuk amandemen, DPR membuka kesempatan seluasnya, hanya momentumnya kapan?
Begitupun kewenangan MPR yang melantik dan memberhentikan  Presiden dan mengubah UUD adalah simbolik yang lima tahun sekali diadakan. Jadi amandemen konstitusi tercentrum pada dua hal, yaitu Presiden dan DPR.
Priyo Budi Santoso juga mengungkapkan tugas baleg yang khusus untuk seluruh Rancangan Undang-Undang, dari aspirasi anggota dewan, fraksi-fraksi, komisi-komisi atau inisiatif Presiden, harus lewat baleg untuk diharmonisasi. Meskipun nanti mekanisme yang sah tetap diberi kewenangan pada komisi atau pansus untuk diparipurna membahas dengan kewenangan penuh. Baleg ini lebih tekun, karena bicara pasal-pasal.
Selanjutnya, bagaimana menterjemahkan amandemen Undang-Undang Dasar dalam bentuk Undang-Undang yang memungkinkan tidak menyalahi aturan itu. Dengan demikian Undang-Undang tentang MD3 yang kemarin merupakan hasil maksimal kompromi dari kekuatan-kekuatan yang ada di parlemen bersama pemerintah  nantinya akan diredefinasi atau definisi ulang, memungkinkan tidaknya DPD diberi senjata, cakra misalnya.



Selasa, 28 Februari 2012

PARIPURNA DPR RI


Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa, 28 Pebruari 2012, dibuka wakil ketua Pramono Anung, dengan agenda:
1.     Pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang pengesahan tujuan antara pemerintah RI dan pemerintah daerah administrasi Hongkong, RRC tentang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana.
2.     Laporan komisi IX DPR RI mengenai hasil pembahasan persetujuan barang milik negara berupa vaksin mentefak atele 135y kementerian kesehatan kepada pemerintah Kenya, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan,
3.     Pembentukan pansus-pansus, yaitu pansus rancangan undang-undang tentang keamanan nasional, pansus rancangan undang-undang tentang pemerintahan daerah dan rancangan undang-undang tentang desa,
4.     Penetapan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi kreatif dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional menjadi mitra Komisi X DPR RI,
5.     Laporan Badan kehormatan tentang keputusan etik Badan kehormatan DPR RI.
Pada kesempatan tersebut, pimpinan sidang juga memperkenalkan anggota dari pergantian antar waktu, atas nama: K. H. Mustakim Syafi’I menggantikan Sucipto, SH, M. Kn, dari Partai Demokrat dan Said Mustafa menggantikan Ir. H. Aswar Abubakar dari Partai PAN.
Selanjutnya pimpinan sidang membacakan tujuh (7) surat masuk, diantaranya:  yaitu dari Presiden RI tentang permohonan pertimbangan bagi duta besar Republik India untuk Indonesia dan permohonan pertimbangan bagi pencalonan bagi duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara-negara sahabat untuk Indonesia. Surat dari Menteri Keuangan perihal usulan tiga nama akuntan publik calon pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK tahun 2011. Surat Presiden RI perihal Rancangan Undang-Undang tentang penyertaan The International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families. Surat dari Baleg DPR RI perihal penyampaian usul edukasi  Badan Legislasi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang No. 30/2004 tentang jabatan Notaris. Ke enam usulan dari pengusul hak interpelasi atas moratorium pemberian remisi, assimilasi, kebebasan bersyarat bagi narapidana tindak pidana korupsi dan terorisme kepada pemerintah RI. Dan surat wakil ketua BPK RI perihal usulan tiga (3) nama untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan BPK RI tahun 2011 yang akan ditunjuk oleh DPR RI.



Senin, 27 Februari 2012

KETUA KPK TIDAK DIKENALI

Kemarin, sekitar pukul 18.00, saya melihat ketua KPK, Abraham Samad sedang duduk di kantin DPR RI bersama beberapa orang staf KPK. Saya pun mendekat, dan memperkenalkan diri.
Suasana begitu cepat akrab. Lalu, Abraham Samad menceritakan sebuah pengalamannya, beberapa hari setelah terpilih menjadi ketua KPK. "Saya ke suatu tempat, kata Abraham Samad, " saat itu malam hari. Saya mengajak teman untuk makan disebuah warung, di pinggir jalan."
"Lalu datanglah pengamen, dan kami menikmati lagu yang dibawakannya."
"Saya pikir, saya agak leluasa menikmati lagunya, karena tidak ada yang kenal saya," kata Abraham Samad.
"Setelah selesai makan, dan sipengamen juga menyelesaikan lagunya," saya hendak pamit, dengan perasaan lega",  kata Abraham Samad. Tapi kemudian, pengamen itu minta saya memberikan tanda tangan pada gitarnya", saya bertanya:" mengapa minta tanda tangan saya?"
Si pengamen itu menjawab: " bapak kan ketua KPK yang baru," Dan kami tertawa, dan Abraham Samad pun tertawa, "rupanya saya dikenali juga disini", katanya di sela tawanya.


Kamis, 16 Februari 2012

PERNYATAAN SIKAP FPI


Front Pembea Islam memberikan pernyataan sikap yang dibagikan pada Talk Show di DPD RI, dimana Munarman tampil selaku pembicara. Hal ini menyangkut kondisi yang terjadi dan menimpa ormas FPI di Kalimantan Tengah baru-baru ini.


PERNYATAAN SIKAP FPI
TENTANG
PERCOBAAN PEMBUNUHAN TERHADAP PIMPINAN FPI
OLEH GEROMBOLAN PREMAN RASIS FASIS DAN ANRKIS
BINAAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH TERAS NARANG

Sehubungan  dengan peristiwa penghadangan, pengepungan, perusakan dan pembakaran serta upaya percobaan pembunuhan terhadap rombongan Pimpinan FPI Pusat yang terdiri dari Ketua Bidang Da’wah Hb. Muhsin b Ahmad Alattas, Sekjen KH. Ahmad Sobri Lubis, Wasekjen KH. Awit Masyhuri dan panglima LPI Ust. Maman Suryadi, yang akan bersilaturrahmi ke Palangkaraya dan Kuala Kapuas di Kalimantan Tengah untuk berdakwah dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW pada hari Sabtu 11 Pebruari 2012, sebagaimana KRONOLOGIS yang terlampir, maka Dewan Pimpinan Pusat – Front Pembela Islam menyatakan sikap sebagai berikut:

1.     Bahwa aksi RASIS dan FASIS serta ANARKIS di Palangkaraya dan Kuala Kapuas – Kalimantan Tengah pada hari Sabtu 11 Pebruari 2012 adalah upaya percobaan PEMBUNUHAN terhadap Rombongan Pimpinan FPI Pusat.
2.     Bahwa para pelaku upaya percobaan PEMBUNUHAN terhadap rombongan Pimpinan FPI Pusat adalah GEROMBOLAN PREMAN ANARKIS binaan Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang dengan operator lapangan YANSEN BINTI, LUKAS TINGKES dan SABRAN, yang telah MENCATUT dan mengatas-namakan Suku Dayak.
3.     Bahwa DPP FPI selama ini memiliki hubungan sangat baik dengan berbagai Suku Dayak se Kalimantan, bahkan saat ini DPP FPI sedang melakukan advokasi dan litigasi membantu masyarakat Dayak Seruyan dalam Konflik Agraria di Kabupaten Seruyan – Kalimantan Tengah, dan DPP FPI siap membela seluruh masyarakat Dayak yang TERZALIMI di seluruh Kalimantan.
4.    Bahwa DPP FPI MENGUTUK dan MELAKNAT upaya percobaan pembunuhan terhadap Rombongan Pimpinan FPI Pusat yang akan berda’wah di Palangka Raya dan Kuala Kapuas – Kalimantan Tengah, yang sekaligus merupakan pelecehan terhadap da’wah Islam dan penghinaan terhadap segenap umat Islam.
5.     Bahwa DPP FPI menuntut pertanggung-jawaban Teras Narang selaku Gubernur Kalimantan Tengah yang telah secara demonstratif menghancurkan EMPAT PILAR NEGARA yaitu Pancasila, UUD ’45, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, dengan keterlibatannya, baik langsung maupun tidak langsung, dalam penyebar-luasan sikap RASIS dan FASIS yang terkait SARA terhadap sesama anak bangsa. Karenanya, DPP FPI meminta kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono untuk MENON-AKTIFKAN Teras Narang dari jabatan Gubernur Kalimantan Tengah selama PROSES HUKUM peristiwa tersebut berjalan.
6.     Bahwa DPP FPI menuntut pertanggung-jawaban Kapolda Kalimantan Tengah Brigjen (Pol) Damianus Zacky selaku penanggung-jawab keamanan propinsi Kalimantan Tengah, dan meminta Kapolri untuk segera MENCOPOT Kapolda Kalimantan Tengah karena tidak mampu melaksanakan tugas.
7.      Bahwa DPP FPI akan mendatangi dan mendesak Pemerintah dan DPR RI serta Komnas HAM untuk MENGUSUT TUNTAS upaya percobaan pembunuhan terhadap rombongan Pimpinan Pusat dan pelecehan terhadap da'wah Islam serta penghinaan terhadap segenap umat Islam.
8.  Bahwa ukum Teras NarangLukas Tingkes dan Sabran, dengan dugaan melakukan pelanggaran KUHP berupa perbuatan tidak menyenangkan (psl.335), upaya perampasan kemerdekaan (psl. 333), dan perusakan secara bersama-sama (psl.170) serta percobaan pembunuhan berencana (psl.340).
9.  Bahwa DPP FPI akan tetap membentuk cabang FPI di seluruh NKRI, termasuk di propinsi Kalimantan Tengah. Dan DPP FPI senantiasa siap BERDIALOG dengan seluruh komponen bangsa tanpa memandang agama, etnis, suku maupun golongan, termasuk dengan masyarakat Dayak di seluruh Kalimantan.
10. Bahwa alasan GEROMBOLAN PREMAN ANARKIS Palangka Raya dalam menolak, menghadang, mengepung, merusak dan membakar serta upaya percobaan pembunuhan terhadap Rombongan Pimpinan FPI Pusat, untuk menjaga HUMA BETANG SUKU DAYAK yang menjunjung tinggi perdamaian dan anti kekerasan serta toleransi hidup yang tinggi antar umat beragama, adalah ALASAN DUSTA dan KHIANAT, karena justru GEROMBOLAN PREMAN ANARKIS yang RASIS dan FASIS itulah yang dengan kebrutalan dan kebiadabannya telah melecehkan dan memperkosa HUMA BETANG SUKU DAYAK itu sendiri.

Demikian pernyatan sikap DPP FPI yang ditandatangani oleh Ketua Umum Al-Habib Muhammad Rizieq Syihab, MA dan Sekretaris Jendral KH. Ahmad Sabri Lubis.





TAMRIN AMAL TOMAGOLA: ORMAS TIDAK BISA DIBUBARKAN


Sosiolog UI Tamrin Amal Tomagola menegaskan bahwa suatu organisasi massa tidak dapat dibubarkan begitu saja.



SOFWAT HADI: EKSISTENSI APARATUR NEGARA


Sofwat Hadi, anggota DPD RI-Kalimantan Seatan menekankan perlunya aparat negara ditempatkan secara adi daam setiap permasalahan yang terjadi.

Dalam dialog tersebut, Drs. Mohammad H. SOFWAT HADI, SH,  anggota DPD RI-KalimantanSelatan,  mangatakan: “ Dalam Negara demokrasi, kebebasan berkumpul dan berserikat dijamin oleh Negara. Setiap kelompok masyarakat dijamin dalam berorganisasi. Setiap organisasi massa harus saling menghargai dan menghormati. Tidak boleh melakukan kekacauan, tidak boleh bertindak yang bertentangan dengan  norma hukum, norma susila dan mengganggu ketertiban umum.
Sebenarnya demo itu suatu bentuk kekerasan, karena mengganggu ketertiban, hanya saja itu dianggap sah. Juga kalau polisi menembak atau memborgol orang, itu kekerasan. Tapi kekerasan itu dilakukan untuk menegakkan hukum dan tidak melanggar hak azazi manusia. Penegakan hukum  itu domainnya Negara, setiap orang tidak boleh menghakimi orang lain.
Jadi kalau ada kesalahan dari anggota suatu ormas, bukan organisasinya yang yang diadili, melainkan pelakunya.”

Pada bagian lain, SOFWAT HADI mengatakan: “ Tidak benar kalau Negara tidak berwibawa, tetapi Negara tetap berkewajiban melindungi rakyat. Dalam penegakan hukum, tergantung juga pada kesadaran hukum masyarakat.”
SOFWAT HADI mencontohkan: “Dalam suatu kerusuhan, polisi melindungi harta dan jiwa, tetapi seringkali polisi disalahkan.



MUH. SYIBLI SAHABUDDIN: DIBUTUHKAN KEHADIRAN NEGARA


Anggota DPD RI dari Suawesi Barat yang ditunjuk sebagai Wakil Ketua Kmite III DPD, Muh Syibli Sahabuddin menjelaskan pentingnya kehadiran negara daam setiap konflik atau aksi massa yang terjadi. Hal ini diungkapkan dalam Talk Show DPD RI.

Di awal pembicaraannya dalam talk show DPD RI, K.H. MUHAMMAD SYIBLI SAHABUDDIN, S.Ag, M.Ag, memberikan kalimat himah: “Sesuatu yang kita yakini mungkin salah dan sesuatu yang diyakini orang lain mungkin benar”.
Lalu K.H. MUHAMMAD SYIBLI SAHABUDDIN, S.Ag, M.Ag, melanjutkan: “ Negara dihadapkan pada masalah sampai ke titik nadir. Kalau dahulu, ormas dibentuk dengan motif yang jelas, kebenaran, sekarang tidak seperti itu lagi.
Opini pembubaran FPI, seakan-akan itu benar. Hal ini terjadi karena Negara membiarkan. Padahal FPI itu adalah akibat lemahnya Negara dalam penegakan hokum. Apa yang FPI lakukan, belum tentu bias kita lakukan. Meskipun terkadang FPI melakukan hal aneh, misalnya melakukan sweeping atau penangkapan.
FPI ini kan sebagai bentuk frustrasi pada pemerintah. Mereka membentuk FPI untuk menegakkan kebenaran.

Ini sebenarnya tugas Negara, tapi dilakukan oleh FPI.
Intinya, sekarang ini wibawa Negara sudah turun. Rakyat sudah tidak peduli pada Negara. Rakyat lebih mementingkan urusannya sendiri (karena) Negara sudah melakukan pembiaran (atas konflik yang terjadi). Jadi kondisi seperti benar dan seperti salah adalah fakta, dan itu bias mengancam kedaulatan NKRI.